
Hari yang baru pertama kali
diperingati pada tahun 2013 ini diusulkan oleh Persatuan Artis, Pencipta dan
Rekaman Musik Indonesia (PAPRI). Hari Musik Nasional (HMN ) yang dalam bahasa
inggris disebut dengan National Music Day merupakan hari yang dirayakan secara
bersama-sama oleh seluruh pegiat dan pecinta musik di seantero Nusantara pada
tanggal 9 Maret setiap tahunnya. Hari Musik nasional ditetapkan presiden
melalui Keppres No. 10 tahun 2013 dan dirayakan secara resmi secara nasional
sejak saat itu dan bukanlah Hari Libur Nasional.
Sebenarnya, Hari Musik Nasional ini
telah direncanakan sejak era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri
yakni pada tahun 2003, namun kemudian, baru dapat terealisasi dan di tetapkan
pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni pada tahun 2013.
Diharapkan, adanya HMN dapat meningkatkan apresiasi lebih
terhadap musik nasional.
Penetapan HMN mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi
budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan
nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan
nasional.