Senin, 04 Desember 2017

Resume Etika Administrasi Negara Wahyudi Kumorotomo



BAB I
Etika dan Sejumlah Pengandaian Normatif
A.    Pentingnya Hukum-hukum Moral
Kemajuan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atas kemajuan di bidang moralitas. Peradaban manusia bukan hanya ditentukan oleh tingginya nilai seni dan artefak yang diciptakannya, luasnya ilmu pengetahuan yang dicapainya, maupun aplikasi teknologi yang ditemukannya.
Dengan pentingnya moralitas bagi manusia sehingga dalam banyak hal kemajuan peradaban suatu bangsa dapat diukur dari sejauh mana individu-individu dalam bangsa tersebut dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
1.      Hukum Moral Sangat Vital bagi Manusia
Contohnya jika kita meminjam uang, prinsip moral dalam hal ini tidak berkaitan dengan berapa jumlah uang yang harus dibayar, melainkan dengan kaidah dasar bahwa setiap utang wajib dilunasi.
Untuk kelestarian peradaban manusia, kesadaran akan moral mutlak diperlukan. Perkembangan IPTEK membuat interaksi individu menjadi sangat kompleks. Tidak dapat dibayangkan bagaimana proses sosial itu akan berjalan dengan tertib andaikata kaidah-kaidah moral tidak lagi dipatuhi oelh setiap individu.
2.      Hukum Moral Bersifat Rasional dan objektif
Salah satu ciri yang membedakan manusia dengan binatang yaitu eksistensi moral. Meskipun rasionalitas dan objektivitas moral dalam beberapa hal hanya dapat dibuktikan dengan keyakinan, namun karena moral menyangkut harkat manusia maka ia akan selalu memiliki ciri rasional dan obyektif sesuai dengan kecenderungan manusia untuk berpikir. Setidak-tidaknya orang yang bertindak dengan mengikuti hukum moral memiliki semacam role expectationbahwa jika tindakannya benar menurut ukuran moral maka orang lain pun akan melakukan pola tindakan yang sama. Di samping itu moralitas bersifat tanpa pamrih dan netral. Ia memandang manusia dalam kedudukannya sebagai manusia. Perbuatan bermoral menjadi sangat rasional jika dikaitkan dengan prinsip bahwa manusia selalu berusaha menghindari perbuatan buruk bertetangan dengan hati nuraninya.
3.      Moralitas Terdiri dari Hukum-hukum Universal
Universalitas moral terdapat pada kenyataan bahwa prinsip moral berlaku bagi siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.
B.     Etika dan Moralitas
Kata etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti kebiasaan (watak) dan kata moral berasal dari bahas Latin “mos/mores” berarti cara hidup atau kebiasaan. Perbedaan menurut Solomon terhadap etika, moral, dan moralitas, yaitu :
·         Etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang filsafat.
·         Etika merupakan pokok permasalahan didalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia, moral menaruh penekanannya kepada karakter dan sifat-sifat individu yang khusus diluar ketaatan kepada peraturan.
·         Moralitas mempunyai makna yang lebih khusus sebagai bagian dari etika.
C.     Moral Sebagai Sebuah Sistem Nilai
Secara sederhana, nilai dapat dirumuskan sebagai obyek dari keinginan manusia. Nilai menjadi pendorong utama bagi tindakan manusia dari pelbagai macam nilai yang mempengaruhi kompleksitas tinmdakan manusia. Moore membedakan 6 (enam) macam nilai yaitu :
1.         Dia membedakan nilai primer, sekunder dan tersier. Pembedaan ini didasarkan pada kerangka berpikir yang menentukan usaha, angan-angan atau kepuasan seseorang.
2.         Terdapat perbedaan antara nilai semu (quasi value) dan nilai riil (real value). Untuk nilai ini, nilai riil berlaku jika orang benar-benar membenci pertikaian dan tidak menginginkan adanya bentrokan atau pertempuran antar manusia, sedangkan Nilai Semu berlaku jika seseorang berpendapat bahwa orang tidak boleh bertikai hingga mengakibatkan luka dan kematian tetapi ia masih bisa menerima adanya pertikaian itu sepanjang itu tidak mengakibatkan kematian.
3.         Ada nilai yang terbuka dan nilai yang tertutup. Suatu nilai disebut terbuka bila tidak terdapat rentang waktu yang membatasinya.
4.         Pembedaan dapat digariskan antara nilai negatif dan nilai positif.  Suatu nilai negatif terjadi bila yang mendasari suatu keinginan bersifat negatif, kebalikan dari nilai negatif adalah nilai positif
5.         Suatu nilai dapat dibedakan menurut orde atau urutannya.
Dalam hal ini terdapat nilai orde pertama (first orde values), orde kedua (second orde values) atau orde selanjutnya yang lebh tinggi (higher orde values).
6.         Nilai relatif dan nilai absolut.
Nilai-nilai moral mempunyai karakeristik berikut:
1.      Primer
Moral melibatkan suatu komitmen untuk bertindak dan merupakan landasan hasrat yang paling utama sehingga termasuk kedalam nilai primer.
2.      Rill
Nilai moral bukan sekedar semua. Orang yang berwatak hipokrif sesungguhnya tidak mempercayai nilai-nilai moral yang bersangkutan.
3.      Terbuka
Ciri universalitas dari moral mengharuskan adanya lingkup yang terbuka sebab sekali nilai moral tertutup maka ia akan kehilangan universalitasnya.
4.      Bisa bersifat positif maupun negatif
Secara historis kita dapat menyaksikan perubahan-perubahan penekanan dari nilai negatif menjadi positif ataupun sebaliknya moral bisa berciri larangan-larangan maupun anjuran-anjuran.
5.      Orde tinggi atau arsitektonik
Nilai-nilai yang ordenya (terutama orde pertama) tidak memiliki ciri intrinsik yang mengatur nilai-nilai yang lainnya. Suatu pengturan yang melibatkan segala macam tindakan lainnya yang penting bagi moralitas, baik berupa ketaatan bagi peraturan maupun pedoman spiritual.
6.      Absolute
Moralitas pada manusia mestinya bebas dari sifat-sifat mementingkan diri sendiri yang terdapat pada kehendak-kehendak relatif.

D.    Permasalahan Etika Sosial
Dilihat dari kedudukannya manusia dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri sebagai makhluk Tuhan.
Dilihat dari aspek sifatnya dibedakan menjadi :
1.      Makhluk Individu
2.      Makhluk sosial
Tujuan etika adalah memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia didalam kebutuhannya yang riil yang secara susila dapat dipertanggungjawabkan.
Etika sosial lebih banyak mengundang perdebatan karena masalah-masalah yang ada didalamnya lebih mudah menimbulkan beragam pandangan dibandingkan dengan etika individual
E.     Garis-garis Besar Landasan Etika
1.      Naturalisme
Paham mini berpendapat bahwa system-sistem etika dalam kesusilaan mempunyai dasar alami, yaitu pembenaran-pembenaran hanya dapat dilakukan melalui pengkajian atas fakta dan bukan atas teori-teori yang sangat metafisis. Manusia pada kodratnya adalah baik, sehingga ia harus dihargai dan menjadi ukuran.
2.      Individualisme
Emmanuel Kant, menekankan bahwa setiap orang bertanggung jawab secara individual bagi dirinya. Dampak positif dari individualisme adalah terpacunya prestasi dan kreativitas individu. Orang akan memiliki etos kerja yang kuat dan selalu ingin berbuat yang terbaik bagi dirinya. Dampak negatif bahwa setiap orang akan mementingkan diri sendiri atau bersikap egosentris.
3.      Hedonisme
Titik tolaknya bahwa manusia menurut kodratnya selalu mengusahakan kenikmatan, yaitu bila kebutuhan kodrati terpenuhi, orang akan memperoleh kenikmatan sepuas-puasnya.
4.      Eudaemonisme
Dari bahasa Yunani, yaitu demon yang berarti roh pengawal yang baik, kemujuran atau keuntungan. Kepuasan yang sempurna tidak saja secara jasmani tetapi juga rohani. Mencita-citakan suasana batiniah yang disebut bahagia. Mengajarkan bahwa kebahagiaan merupakan kebaikan tertinggi (prima facie).
5.      Utilitarianisme
Tokoh dari ajaran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Ciri utamanya adalah pengenal kesusilaan adalah manfaat dari suatu perbuatan. Suatu perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat atau kegunaan, berguna artinya memberikan kita sesuatu yang baik dan tidak menghasilkan sesuatu yang buruk.
6.      Idealisme
Paham ini timbul dari kesadaran akan adanya lingkungan normativitas,  Bahwa terdapat kenyataan yang bersifat normative yang memberikan dorongan kepada manusia untuk berbuat. Keunggulan dari ajaran ini adalah pengakuannya tentang dualism manusia, bahwa manusia terdiri dari jasmani dan rohani. Berdasrkan aspek cipta, rasa dan karsa yang terdapat dalam batin manusia.
Sebuah buku yang berjudul The Great Ideas : A Syntopicon of Great Booksof the Western World yang terbit pada tahun 1952 memuat 120 ide agung danmenyajikan pembahasan menyeluruh atas masing-masing ide tersebut. Adler meringkasnya menjadi 6 ide agung, yaitu :
1.      Keindahan (beauty).
Prinsip-prinsip estetika mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Banyak filsuf mengatakan bahwa hidup dan kehidupan manusia itu sendiri sesungguhnya merupakan keindahan. Keindahan alamiah dapat dihayati dari kenyataan bahwa perilaku alam beserta benda mati,tumbuhan, dan hewan yang terdapat di dalamnya itu mematuhi hukum-hukum tertentu dari Sang Pencipta.
2.      Persamaan (equality).
Hakekat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antar manusia yang satu dengan yang lain. Setiap manusia yang terlahir di bumi ini serta merta memiliki hak dan kewajiban masing-masing, akan tetapi sebagai manusia ia adalah sama atau sederajat.
3.      Kebaikan (goodness).
Secara umum kebaikan berarti sifat atau karakteristik dari sesuatu yang menimbulkan pujian. Perkataan baik (good) mengandung sifat-sifat seperti persetujuan, pujian, keunggulan, kekaguman, atau ketetapan.
4.      Keadilan (justice).
Suatu definisi tertua yang hingga sekarang masih relevan untuk merumuskan keadilan (justice) berasal dari zaman Romawi kuno : “Justitia est constans et  perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” (Keadilan ialah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya).
5.      Kebebasan (liberty).
Secara sederhana kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang tersedia bagi seseorang

6.      Kebenaran (truth).
Kebenaran didapat berdasarkan logika filosofis dengan mempertanyakan esensi dari nilai-nilai moral beserta pembenarannya dalam kehidupan sosial.
7.      Pertimbangan Moral
Tahap pertimbangan awal yang mewujudkan prilaku seseorang dimulai dari yang paling mendasar, yaitu :
1.      Penilaian Sunderesis
Pemeliharaan pengaruh awal bagi pertimbangan moral yang baik pasti  atau mesti dilaksanakan.
2.      Penilaian tentang ilmu moral
Ada proses interaksi yang kemudian mendapatkan kaidah-kaidah moral yang berlaku dalam masyarakat secara umum.
3.      Penilaian khusus non personal pengandaian normatif, seperti orang miskin harus dibantu, berarti setiap orang miskin, siapapun dia, harus dibantu.
4.      Penilaian khusus pribadi tahap ini lebih spesifik dari non personal, pelbagai macam perilaku dengan melibatkan penalaran etis.
5.      Penilaian atas pilihan tindakan melakukan pemilihan tindakan yang harus diambil, akhirnya orang bertindak berdasarkan keyakinan moralitas. 


BAB 2
Beberapa Konsepsi tentang Legitimasi Kekuasaan, Birokrasi dan Administrasi Negara
A.    Antara Legitimasi Sosiologis dan Legitimasi Etis
Tujuan etis mengenai kekuasaan (power, authority) pertama-tama berkenaan dengan masalah legistimasinya. Kata legitimasi berasal dari bahasa latin yaitu lex, yang berarti hukum. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah legitimasi bukan hanya mengacu pada kesesuaian dengan hukum formal tetapi juga hukum-hukum kemasyarakatan dan norma-norma etis.
B.     Legitimasi Kekuasaan Negara Menurut Beberapa Pemikir
Negara adalah suatu bentukan permanen yang terdiri oleh orang-orang yang hidup bersama suatu teori dan organisasi dibawah suatu pemerintahan yang bebas dari kontrol luar serta membentuk memberlakukan hukum didalam batas-batas tersebut:
-          Penduduk atau kelompok orang, yang jumlahnya relatif besar.
-          Wilayah/teori yang pasti.
-          Organisasi politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasikan kelompok tersebut kedalam suatu “tubuh politik ” dan.
-          Kedaulatan(sovereignty).
Istilah government merujuk pada orang-orang yang memiliki fungsi kontrol pilitis pada waktu tertentu.
1.      Plato
Sebagai filsuf, plato terpengaruh ajaran socrates bahwa kebajikan (virtue) berisi pengetahuan mengenai hal-hal yang baik, karena itu masalah bagi kita semua adalah membangun suatu negara yang didalamnya semua orang tertarik pada kebajikan. Bermula dari sistem logika yang mengatakan  bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang harmonis dan baik, dalam bukunya res publica plato mengemukakan postulat utopia paling asasi bahwa mereka yang mempunyai kekuatan nalar tersebut hendaknya diberi kekuasaan terbesar untuk memerintah.
2.      Thomas Aquinas
Pemikir ini berusaha mendobrak keasyikan masyarakatnya dengan tempat mereka dalam kota manusia, hal-hal dunia, pemilikan material. Masalah keadilan diterjemahkannya kedalam dua bentuk yaitu, pertama keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi seperti pembelian penjualan yang sesuai dengan asas-asas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa keadilan yang wajar terjadi bila seseorang penguasaha atau pimpinan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat.
Selanjutnya, Thomas Aquinas membedakan jenis-jenis hukum menjadi tiga perbedaan :
a.       Hukum Abadi (Lex Eterna)
Kebenaran hukum ini ditunjang oleh kearifan ilahi yang merupakan landasan dari segala ciptaan. Manusia merupakan salah-satu makhluk yang mencerminkan kebijaksanaan sang pencipta. Makhluk itu ada dan berbentuk atau berkodrat sebagaimana adanya karena itulah yang dikehendakinya. Oleh sebab itu, manusia sebagai makhluk yang berasal budi wajib memenuhi setiap apa yang menjadi kehendak tuhan dan mempertanggungjawabkannya secara sungguh-sungguh.
b.      Hukum Kodrat (Lex Naturalis)
Disamping mengemukakan hukum-hukum religius, aquinas juga menghubungkan denga hukum moral yang terdapat didalam hukum kodrat. Hukum ini dijadikannya sebagai dasar dari semua tuntutan moral. Menutur aquinas, tuhan menghendaki agar manusia sesuai dengan kodratnya. Itu berarti bahwa manusia hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat berkembang, membangun dan menemukan identitasnya, serta dapat mencapai kebahagiaan.
c.       Hukum Buatan Manusia (Lex Humana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebijakan dan keadilan. Norma-norma hukum berlaku karena adanya perjanjian antara pengusaha dengan rakyatnya.
3.      Niccolo Machiavelli
Satu-satunya kaidah etika politik yang dianut oleh Machiaveli ialah bahwa apa yang baik adalah segala sesuatu yang mampu menunjang kekuasaan negara. Apapun harus dibayar untuk sampai kearah itu, alasan pembenar dari pernyataannya ini adalah desakan keadilan untuk segera mengatasi situasi ichaotic yang bisa menggoyahkan kestabilan kekuasaan negara.
4.      Thomas Hobbes
Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia, mencegah kekacauan, dan mengatasai anarki, kita tidak mungkun mengandalkan kepada imbauan-imbauan moral. Negara harus membuat supanya manusia-manusia itu takut, dan perkakas utama yang mesti digunakan adalah tatanan hukum. Dari seluruh pemikiran hobbes mengenai konflik-konflik kepentingan dari sudut pandang utilitarian. 
5.      Jean-jacques Rousseau
Penilaian yang berangkali terlepas dari Rousseeau adalah setiap individu mempunyai iktikad baik serta bersedia menyerahkan kebebasan individu demi kebaikan umum. Rousseau terlalu idealis dalam memandang manusia selain itu dia ternyata telah menjungkirbalikan logika secara posteriori dengan mengatakan bahwa kepentingan publik kolektif senantiasa memperkuat kebebasan dan kesejahtraan individu sambil menguraikan bahwa setiap peribadi hendaknya tidak lagi menganggap dirinya sebagai kesatuan melainkan bagian dari kesatuan yang disebut komunitas. 
C.     Gagasan tentang Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan terletak pada mayoritas rakyat dan pelaksanaannya dilakukan melalui wakil-wakil yang terpilih. Kekuasaan ini juga dilaksanakan dalam konteks jaminan atas hak-hak minoritas. Sebuah ungkapan yang terkenal untuk menggambarkan demokrasi ialah goverment of people, by people, for people.  Didalam demokrasi, setiap warganegara punya andil dalam menentukan hukum kendatipun ukuran andil untuk masing-masing warga negara berlainan. 
D.    Birokrasi : Konsep, Tujuan, dan Model
Ciri-ciri pokok dari struktur birokrasi itu adalah sebagai berikut.
1.      Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan leguler yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, didistribusikan melalui cara tertentu, dan dianggap sebagai tugas-tugas resmi.
2.      Pengorganisasian kantor mengikuti prinsip hierarkis, yaitu bahwa unit yang lebih rendah dalam sebuah kantor berada dibawah pengawasan dan pembinaan unit yang lebih tinggi.
3.      Pelaksanaan tugas diatur oleh suatu “sistem peraturan-peraturan abstrak yang konsisten” dan mencakup juga penerapan aturan-aturan itu dalam kasus-kasus tertentu.
4.      Pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat sine ira et studio (formal dan tidak brsifat pribadi). Tanpa perasaan-perasaan dendam dan nafsu dan karena ituh tanpa perasaan suka maupun tak suka.
5.      Pekerjaan dalam organisasi birokrasi didasarkan pada kualifikasi teknis dan dilindungi dari pemecatan oleh sepihak.
6.      Pengalaman menunjukan bahwa tipe organisasi administratif yang murni berciri birokrasi dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi.
Berikut beberapa pemahaman yang lazim dianut tentang Birokrasi :
1.      Inefisiensi Organisasi
Pengertian ini muncul karena begitu banyaknya peraturan formal yang harus diikuti jika orang berhubungan dengan birokrasi. Konsep birokrasi kemudian dipandang sebagai antitesis dari vitalitas administratif dan kreativitas manajerial. Lebih dari itu banyak orang yang kemudian menggambarkan birokrasi sebagai penyakit organisasi yang mesti diberantas.
2.      Kekuasaan atau Pemerintah yang Diajalankan Pejabat
Dalam konsep ini birokrasi dirumuskan sebagai pemerintahan oleh para pejabat negara. Sesuai dengan teori politik klasik, didalam suatu negara diangkat orang-orang yang dipandang layak untuk mengambil keputusan bagi rakyat banyak. Hak-hak yang dimiliki oleh pimpinan dan pengusaha itu dapat ditinjau dari dua sudut, yakni hak untuk mengatur, dan wewenang untuk melakukan sesuatu.
3.      Administrasi dalam Organisasi Negara
Birokrasi tidak digunakan dalam arti yang tercela, tetapi sekedar mengacu kepada sesuatu kelompok manusia atau para pekerja yang menjalankan fungsi tertentu yang dianggap penting oleh masyarakat.
4.      Masyarakat Modern
Sempalan konsepsi yang agak berlebihan ialah yang memandang bahwa birokrasi adalah masyarakat moderen sendiri. Konsep ini perprndapat bahwa organisasi-organisasi merupakan  miniatur masyarakat, dan masyarakat yang maju sebab itu, jika para perencana hendak melakukan pembangunan secara moderen maka yang harus dilakukannya pertama-tama adalah melaksanakan birokratisasi secara besar-besaran.
5.      Organisasi rasional
Gagasan rasionalitas merupakan landasan dari tipe ideal birokrasi. Prinsip-prinsip pembagian kerja, pelimpahan wewenang, impersonalitas, kualifikasi teknis, dan efisiensi merupakan ciri-ciri yang melekat pada birokrasi.
E.     Wibawa Birokrat
Dalam melihat wibawa dari kebijakan-kebijakan birokrat secara kepercayaan para warga masyarakat kepadanya, ada banyak pertanyaan yang harus dijawab, misalnya sebagai berikut:
1.      Apakah lemabaga-lembaga mampu menanggapi pandangan para wakil kelompok-kelompok rakyat yang punya suatu kepentingan dalam kebijakan-kebijakan mereka secara memberikan pertimbangan yang seksama dan adil dalam arah pengembangan kebijakan atau program tersebut?
2.      Apakah para pejabat suatu lembaga mengadakan hubungan akrab dengan kelompok yang warga negara tertentu sehingga mereka melayani kelompok tersebut dengan lebih baik ketimbang kelompok-kelonpok warga negara lain untuk keputusan-keputusan yang sama,
3.      Apakah lembaga-lembaga publik menciptakan mekalisme yang memungkinkan sebagian besar kelompok warga negara dapat menyumbangkan pertimbangan-pertimbangan mereka didalam pelaksanaan program-program sehingga pertumbuhan-pertumbuhan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
F.      Filsafat Normatif bagi Administrator
Administrator harus mengabdi kepada kepentingan umum, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, disamping harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis seperti intelegensia,  kemampuan mengambil keputusan (decisiveness), wawasan kedepan, atau kemahiran manajemen, mereka harus mempunyai landasan normatif yang terkandung dalam nilai-nilai moral. Administrator mempunyai kewajiban kepada publik dan ia tidak boleh mengabaikan kewajiban-kewajiban itu.
G.    Etika Pembangunan
Dalam tugas-tugas pembangunan, aparat adminsitrasi diharapkan memiliki komitmen terhadap tujuan-tujuan pembangunan, baik dalam kebijakan pemusatan maupun dalam pelaksanaannya secara efektif dan efisien. Dia harus beriorentasi pada keguatan (bukan hanya terpaku pada aturan-aturan legalistik), maupun pemecahan masala-masalah kemasyarakatan, serta mampu merumuskan kebijakan-kebijakan tertentu kearah kemajuan. Serta mampu merumuskan kebijakan-kebijakan tertentu kearah kemajuan. Singkatnya, dia harus mampu menjadi agen-agen perubahan(/change agents).
Dalam etika pembangunan dibutuhkan yang namanya kebiasaan yang berpegang teguh untuk hak-hak asasi manusia diantaranya:
1.      Kebebasan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan mengeluarkan pendapat perlu dijamin dengan alasan bahwa disamping untuk melindungi hak-hak asasi ia juga dapat dijadikan sumber masukan bagi pemerintah supaya bisa mengetahui kelemahan-kelemahannya.
2.      Kebebasan pres
Control social dan tanggung jawab social hanya dapat berjalan baik jika dalam masyarakat terdapat kebebasan pres. Lebih dari itu pres juga dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengomunikasikan ide-ide pembangunan. Pres sendiri terkadang tidak mampu menunjukan prinsip yang jelas dalam misi jurnalistiknya sehingga informasi-informasi yang diungkapkannya tidak murni lagi.
3.      Kebebasan berserikat
Kebebasan berkumpul atau berserikat perlu senantiasa dilindungi dalam upaya menuju system politik yang demokratis rakyat mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat, melaksanakan pertemuan-pertemuan, atau bahkan membentuk berbagai corak kelompok social untuk memenuhi kepentingan bersama.
4.      Kebebasan beragama
Sudah banyak terbukti bahwa keyakinan spiritual yang muncul dari ketaatan kepada agama akan dapat menjadi motor pembangunan yang dapat diandalkan, sementara nilai-nilai moral pembangunan itu sendiri tidak akan pernah dilupakan.
5.      Persamaan
Perlakuan hokum terhadap anggota masyarakat masih berlainan dan pilih kasih. Seorang pejabat yang melanggar hokum dengan mencuri kekayaan Negara atau seorang pengusaha yang ketahuan telah melakukan korupsi besar-besaran kadang-kadang dapat saja bebas dari tuntunan hokum, sementara seorang pemulang yang menggelapkan sepeda mengalami penyiksaan yang hebat dalam tahanan disertai hokum penjara. Aspek persamaan yang juga membutuhkan perhatian adalah persamaan kesempatan (Equality of opportunity) bagi bagi seluruh lapisan dimasyarakat.
6.      Demokrasi dan partisipasi
Demokrasi dimaksudkan agar cara-cara ditempuh dalam melaksanakan pembangunan itu sesuai dengan keinginan rakyat sehingga apapun hasil dari pembangunan itu akan dapat dinikmati bersama. Konsep demokrasi mengadaikan bahwa masyarakat disegala tingkatan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut mereka. Segala bentuk monopoli dicengkram oleh para politisi, pejabat dan teknokrat harus dihapuskan karena sesungguhnya mereka ini memperoleh legitimasi kekuasaan dari rakyat.
7.      Keadilan sosial dan pemerataan
Pembahasan mengenali keadilan dalam lingkup Negara sering tidak hanya menyoroti hubungan-hubungan individual. Keadilan juga bisa mempersoalkan struktur politik masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan social, kita harus membangun atau mengubah  struktur proses-proses politik, ekonomi, social, dan budaya sehingga ia cukup kondusif bagi setiap anggota masyarakat itu untuk memperoleh keadilan.
H.    Redefinisi Etika Administrasi Negara
Untuk memahami relevansi etika dengan setiap aktivitas yang terdapat dalam birokrasi, perlu dirumuskan kembali lingkup administrasi negara itu sendiri. Perkembangan disiplin ilmu administrasi negara selama lebih dari 90 tahun dinegara-negara maju yang juga mempengaruhi perkembangan ilmu ini di Indonesia masih memaparkan perdebatan-perdebatan mengenai kedudukan ilmu administrasi negara itu sendiri.



BAB 3
Kebijakan Publik sebagai Keputusan-Keputusan yang Mengandung Konsekuensi Moral
A.    Keadilan Sosial
Sesuai dengan prinsip keadilan distribusif, keadilan social mengadaikan adanya distribusi barang dan sumber-sumber daya secara adil (the justrive of distributing goods and resouces). Kebijakan-kebijakan public harus menjamin pemerataan sumber-sumber daya yang terdapat disuatu negara, dan yang lebih kelas penting ialah bahwa ia harus menguntungkan kelompok atau kelas yang paling tak beruntung yaitu kaum fakir dan miskin.
B.     Partisipasi dan Aspirasi Warga Negara
Partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang harus diambil oleh birokrasi dengan demikian merupakan prasyarat mutlak demi terwujudnya suasana demokratis dan terciptanya dinamika untuk menuju kea rah kemajuan.
C.     Masalah-masalah Lingkungan
Adanya konflik kepentingan juga sering menghambat dilaksanakannya ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara adil. Ketentuan perundang-undang mengharuskan bahwa proyek-proyek yang memerlukan amdal adalah:
1.      Prasarana jalan raya.
2.      Indistri dan industrial estate
3.      Pembangkit energi dan distribusiannya.
4.      Pertambangan (lepas pantai).
5.      Permukiman.
6.      Perubahan bentang darat.
7.      Penggunaan bahan kimia.
D.    Pelayanan Umum
Ketka kita lahir kita dirawat dirumasakit milik pemerintah ataupun swasta, yang dokternya dokternya dididik adas biaya pemerintah. Disamping itu kita mungkin memerlukan jasa PLN , atau mungkin perumahan (KPRBTN), dan telepon. Untuk usaha dagang misalnya, kita mesti membayar pajak kepada negara.
E.     Moral Individua tau Moral Kelompok
Etika administrasi ingin mengkaji lebih dalam makna filosifis yang terdapat dibelakang setiap tindakan pejabat negara dan sekaligus merumuskan standar norma yang wajib diikuti oleh mereka yang berkecimpung dalam tugas-tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
F.      Pertanggungjawaban Administrasi
Ada tiga pertanggung jawaban yang dilakukan oleh administrasi sebagai berikut:
1.      Pertanggung jawaban sebagai akunstabilitas
2.      Pertanggung jawaban sebagai sebab akibat
3.      Pertanggung jawaban sebagai kewajiban
G.    Analisis Etis
Kosep moralisme legal dapat dirumuskan dari dua sisi tuntunan yang menyangkit tindakan manusia, yaitu:
1.      Sisi ”moralis”, bahwa tindakan-tindakan tertentu memang secara intrinsic dapat disebut salah.
2.      Sisi “legal”, bahwa tindakan-tindakan yang salah adalah tindakan-tindakan illegal atau melawan hokum.
Masalah pokok dari aturan-aturan yang terdapat dalam etika dan moral adalah kemampuannya untuk menemukan kaidah-kaidah penting diluar aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
1.      Kejujuran (dishonesty)
Para pejabat selalu punya peluang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak jujur dalam tugas-tugasnya. Berbagai peraturan liar atau contoh yang paling nyata. Petugas yang mencari-cari kesalahan untuk menarik “denda”, penarikan retribusi dan pajak yang mengantongi uang dengan memalsukan kwitansi, penarikan (komisi) yang telah memaksa, termasuk kedalam prilaku ketidak jujuran.
2.      Perilaku yang buruk
Dalam peraturan-peraturan seringkali terdapat celah-celah yang memungkinkan para pejabat yang kurang punya dasar moral melakukan penyimpangan. Tindakan penyuapan, pemberian uang sogok,suap, atau uang semir merupakan contoh prilaku yang buruk. Tindakan ini dapat diibaratkan dengan orang yang seharusnya masuk rumah melalui pintu
3.      Konflik kepentingan
Pejabat politk sering kali dihadapkan pada posisi yang dipenuhi oleh komplik kepentingan. Dalam situasi seperti ini, hokum kadang kala tidak dapat difungsukan sebagaimana mestinya. Pembayaran uang jasa pada konraktor pada pejabat pemerintah mungkin dianggap wajar kalau itu dilakukan secara sukarela.
4.      Melanggar peraturan perundangan
Seorang pejabat mungkin tidak pernah menerima uang sogok, uang pelicin, dan semacamnya. Akan tetapi, sangat boleh jadi bahwa tanpa sadar bahwa ia telah bertindak tanpa wewenang yang sah.
5.      Perilaku yang tidak adil terhadap bawahan
Seorang pegawai kerapkali diberhentikan oleh atasannya dengan alasan yang tidak berhubungan dengan tindakannya yang tidak efesien atau kesalahan lainnya.
6.      Pelanggaran terhadap prosedur
Prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah kadang-kadang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi sesungguhnya prosedur itu punya kekuatan seperti peraturan perundangan dank arena itu setiap intansi akan lebih baik jika melaksanaknnya secara konsisten.
7.      Tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan
Peraturan perundang-undangan dimaksudkan memelihara kepentingan umum, inilah yang mesti dipegang.
8.      Inefisiensi atau pemborosan
Inventaris dinas adalah milik Negara yang juga berarti milik masyarakat luas. Oleh karena itu pemborosan dana, waktu,barang,atau sumber-sumber daya milik organisasi harus dipertanggung jawabkan secara benar.
9.      Menutup-nutupi kesalahan
Sikap-sikap non koperatif seperti ini biasanya terjadi karena pejabat merasa bahwa penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi adalah tanggung jawabnya sendiri, sehingga badan legislative kemudian diabaikan.
10.  Kegagalan mengambil prakarsa
Para pejabat sering gagal dalam membuat keputusan, oleh karena itu mereka harus mempunyai prasangka yang diantaranya:
a.       Ketakutan terhadap kritik yang mungkin terlontar meskipun organisasi sangat memerlukan perbaikan.
b.      Perasaan tidak aman untuk berbuat karena enggan mengambil resiko
c.       Perasaan karena mengambil prasangka berarti menambah pekerjaan.




BAB 4
Korupsi dan Pita-Merah
Permasalahan yang kerap beredar dimasyarakat saat ini adalah korupsi dengan beraneka ragam bentuknya dan masalah-masalah yang ditimbulkan dari adanya korupsi, selain itu beredar pula isu mengenai keberadaan birokrasi adalah berkenaan dengan lambannya pelayanan umum, bertele-tele prosedur administrative dan adanya sekat-sekat birokrasi yang terlalu banyak.
A.    Pengertian Sekitar Korupsi
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk mewujudkan kewenangan-kewenangan yang dilakukan pejabat-pejabat Negara, makad ari itu korupsi diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan prekonomian Negara, selanjutnya dirumuskan pula tindakan-tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi.
B.     Sebutan Fenomena Seribu Wajah
Fenomena korupsi yang pertama-tama dapat disebutkan, yang berkala kecil, tetapi sering terjadi didalam manajemen public tingkat operasional ialah berkaitan dengan pungli. Dilain pihak para pejabat sendri sering memanfaatan kedudukannya untuk memeras wajib pajak. Penyelewengan yang sama juga dapat terjdi pada departemen-departemen yang memberikan ijin bagi peningkatan kapasitas produksi suatu perusahaan, ijin eksfor, ekspedisi muatan kapal laut, pelayanan
C.     Pengaruh dan Akibat Korupsi
1.      Pemerintah dalam berbagai hal bisa menghambat investasi swasta. Maka dengan membuat administrasi pemerintah tidak efektif, korupsi memaksakan pilihan-pilihan yang lebih baik, memperbaiki pelayanan umum, dan menggantikan system pekerjaan umum atau system kesejahteraan.
2.      Korupsi sebagai sumber pembentukan modal, mempersingkat birokrasi, memberikan rangsangan tersendiri kepada para entrepreneur, menyalurkan modal kepada para wirausaha yang berjuang untuk hidup, memperkecil pemborosan sumber daya, merenggut pengendalian perdagangan dan industry dari asing, dan mendorong penanaman modal melalui para politisi.
3.      Sebagai hasilnya, korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi.
4.      Korupsi mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik, meningkatkan integrase nasional, meningkatkan keikutsertaan public urusan-urusan negara.
5.      Korupsi membawa serta unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien kedalam kehidupan ekonomi yang kurang berembang.
D.    Buruknya Struktur, Hukum, dan Manusia
Korupsi dapat terjadi dinegara-negara berkembang maupun negara maju, tetapi terdapat pula beberapa negara yang berhasil mengerem korupsi atau relatif dapat mencegah akibat-akibat korupsi lebih jauh.
E.     Upaya-upaya Menangkal Korupsi
Satu hal yang sudah jelas bahwa korupsi adalah tingkahlaku pejabat yang menyimpang dari norma-norma yang sudah diterima oleh masyarakat dan yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
Ada beberapa cara menangkal korupsi diantaranya :
1.      Cara systemic structural
2.      Cara abolisionilistik
3.      Cara moralistik
F.      Mengapa Harus Berbelit-belit ?
Salah satu cara agar tidak terjadi berbelat-belit diantaranya :
1.      Prevelansi relative dari prilaku politis yang dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang dalam memegang suatu jabatan kedinasan.
2.      Intensitas dan toleransi pendapat yang elit birokrasi mengenai berbagai prilaku yang dianggap menyeleweng dari kepentingan kedinasan itu harus dihapuskan.
G.    Wilayah-wilayah Rawan Penyakit Administratif
Ada tujuh wilayah yang sering terjadi korupsi :
1.      Kebijakan pemerintah yang membiarkan kontrak-kontrak besar berisi syarat-syarat yang dapat menguntungkan para kontraktor
2.      Ketika pemerintah mengungut pajak yang sangat tinggi sehingga mendorong para pengusaha untuk menyuap aparat perpajakan sebagai imbalan pengurangan pajak
3.      Penetapan trif untuk industri-industri seperti kereta api, listrik dan sebagainya
4.      Jika pemerintah kekuasaan untuk pihak-pihak yang boleh memilik suatu indusri harus bebas dari kkn
5.      Tetkala pemerintah memberikan pinjaman atau bebas pajak untuk pabrik dalam waktu jangka panajang
6.      Apabila bagian-bagian tertentu dari birokrasi pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengalokasikan bahan-bahan mentah.
7.      Pada saat subsidi pemerintah dibayarkan untuk proyek-proyek umum, baik secara terbuka maupun secara diam-diam.
H.    Pengendalian Diri dan Pelaksanaan Amanah
Pada dasarnya korupsi terjadi karena ada suatu kekuasaan yang dialih fungsikan menjadi kepentingan sendiri untuk melakukan tindakan-tindakan yang mementukan baik dan buruknya suatu organisasi. Orang yang korup adalah orang yang ngambil inisiativ untuk melakukan tindakan korup, memelihara pola-pola prilaku korup. Atau berargumentasi untuk kepentingan bahwa sisi buruk dapat tertutupi dalam mengambil penyuapan, dan lain sebagainya.
Maka salah satu cara untuk mencegar nafsu korupsi dari pengamatan sosiologi adalah dengan mensosialisasikan nilai-nilai moral kepda pejabat-pejabat diseluruh jenjang administrasi Negara, terutama menyangkut idieologi pengendalian diri.




BAB 5
Etika Administrasi dalam Praktik
Persoalan kode etik menjadi pelengkap yang penting dalam kajian etika administrasi perlu diingat bahwa unsur-unsuk administrasi Negara bukan hanya pejabat-pejabat yang memiliki otoritas tinggi untuk membuat keputusan strategic tetapi juga aparat-aparat teknis yang langsung berhadapan dengan tugas-tugas yang sangat teknis.
A.    Asas-asas Umum Birokrasi Pemerintahan yang Baik
1.      Prinsip demokrasi
Tujuan rakyat dalam bentuk Negara ialah untuk dipergunakan sebagai sarana guna untuk cita-cita yang lebih tingga yang semua itu terkandung dalam tujuan Negara. Pada tataran makro, system pemerintahan demokratis suat Negara dapat digolongkan kedalam tiga macam bentuk yakni,
a.       System parlamenter
b.      System pemisahan kekuasaan
c.       System referendum
2.      Keadilan sosial dan pemerataan
Indikator-indikator ekonomi dalam pembangnan diindonesia memang menunjukan perkembangan yang membesarkan hati. Akan tetapi, seiring itu muncul pula persoalan keadilan social sebagai akibat distribusi hasil-hasil pembangunan yang kurang merata.oleh karena itu salah saru asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian yang lebih besar sekarang ini adalah yang menyangkut keadilan dan pemerataan.
3.      Mengusahakan kesejahtraan umum
Kesejahtraan umum bukan hanya dimaksudkan untuk meningkatkan tarif hidup dan kebutuhan-kebutuhan tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas individu supaya rakyat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan. Kalau dirincikan layanak kesejahtraan umum mungkin meliputi pendidikan keluarga, layanan kesehatan, pendidikan perumahan dan sebagainnya.
a.       Mewujudkan negara hokum
Negara Indonesia dikenal dengan Negara hokum yang berlandaskan pancasila, akan tetapi, sesungguhnya gagasan utama dan aturan-aturan dasar yang melandasi terbenuknya republic ini adalah sesuai dengan cita-cita Negara hokum. Aspek pokok bagi terciptanya Negara hokum juga berarti ditaatinya peraturan hokum dalam segenap aktivitas Negara atau pemerintah. Unsur-unsur rule of law meliputi:
1.      Kedudukan yang sama dihadapan hokum
2.      Terjalinnya hak-hak asasi manusia
b.      Dinamika yang efisiensi
Masalah-masalah yang timbul dari ketidak efesienan oleh birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan efesiensi maksimal memang begitu kompleks, selain harus memelihara netralitas diatas kepentingan-kepentingan yang berlainan birokrasi memerintahkan harus memecahkan disfungsi birokrasi dalam organisasi yang diakibatkan oleh setruktur yang tidak mendukung.
B.     Administrasi, Nilai-nilai Judisial, dan Norma Pengawasan
Beberapa model dapat diajukan untuk melihat kemungkinan penerapannya dimasa mendatang.
1.      Penguasaan (coping)
Kekuasaan dimiliki seseorang dalam suau jabatan, dengan kata lain harus ada semacam interaksi kooptasi, jika penguasaan itu dating dari kehakiman harus memiliki kemampuan seperti yang didapat seorang administrator dalam kedudukan exsekutif dan legislator. Jadi penguasaan dari sisi administrative dalam model penguasaan harus menemukan cara-cara untuk mengurangi campurtangan fatner judisisal.
2.      Konvergensi
Model ini mengasumsikan bahwa interaksi antara aparat kehakiman dan administrator public akan menghasilkan harmoni. Masing-masing pihak bukan hanya saling memaksakan tuntunan, tetapi biasa saling mengadakan konsesnsus dalam persoalan-persoalan administrasi Negara.
3.      Kemunduran judisial (judicial with drawal)
Sebagai kritikus, akademinsi dan praktisi tetap mengancam campurtangan atau intervensi yang berlebihan para jaksa dan hakim dalam administrasi Negara. Dalam keadilan dimana Negara membutuhkan kebijakan-kebijakan teknis dibidang ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran, aspek judisial terkadang dirasa menghambat karena para administrator lalu disibukkan dengan pengaduan dan peradilan sengketa-sengketa admnistratif.
4.      Perluasan hak (expanding rights)
Asumsi yang dipakai bahwa kemungkinan jangka panjang untuk memperkuat dan memperluas hak-hak asasi individual akan terus bertambah. Hakim konstitusional dimasa mendatang akan memperluas konsepsinya tentang kebebasan dengan memasukkan “kebebasan positif” atau kebebasan yang menikmati kondisi-kondisi kehidupan yang memungkinkan tiap individu dapat menjadi “majikan bagi dirinya sendiri”.
5.      Kultur administratif baru (new administrative culture)
Satu kultur administras bisa merupakan basis legitimasi bagi perwakilan rakyat dan partisipasi dalam administrasi Negara. Nilai-nilai procedural dan keadilan disini lebih diutamakan ketimbang ekonomi dan efesiensi. Kewenangan hierartik dapat dikunjungi dengan beberapa cara:
6.      Judisialisasi administrasi negeri yang lebih besar dan tuntunan bahwa para administrator public harus bertanggung jawab terhadap tindakan-tindak yang dianggap tidak perlu.
C.     Kepentingan Umum, Antara Konsep dan Praktik
Untuk membahas mengenai kepentingan umum dalam konteks etika kebijakan public, kita harus membahas etika individual maupun etika sosietal. Etika individual menyangkut standar prilaku propesional bagi birokrat atau administrator,sedangkan etika sosietal merujuk kepada tujuan-tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat yang merupakan pedoman bagi arah kebijakan public.
D.    Kearifan dalam Kebijakan
Kearifan dapat diargumenkan dalam sikap pengambil kebijakan ialah bahwa para pejabat memiliki kewajiban berkenaan dengan sumberdaya atau sumber keuangan Negara.
1.      Optimisme
Sifat ini hendaknya tidak ditafsirkan sebagai kesenangan untuk menganggap enteng semua masalah, tetapi suatu kecencerungan untuk berasumsi tentang kemungkinan untuk mendapatkan hasil-hasil yang positif, ia mengundang keyakinan bahwa peluang untuk memecahkan persoalan akan sesalu ada.
2.      Keberanian (courage)
Sifat ini memerlukan sifat pribadi dan komitmen yang benar. Pembuat kebijakan harus berani menolak tekanan-tekanan yang tidak sah dari para politisi, pengaruh keompok-kelompok kepentingan yang kuat atau intimidasi dari para pakar dan orang-orang yang mengandalkan favoritism.
3.      Keadilan yang bertakwa kemurahan hati (fairness tempered with charity)
Kearifan seorang pemimpin sangat dibutuhkan untuk menjadi prumus kebijakan yang baik, kepekaan dan empati terhadap kebutuhan masyarakat juga memerlukan syarat yang penting karena bagaimanapun juga pejabat public harus melayani manusia, yang tuntutannya punya martabat, harga diri dan prasaan.
E.     Etos Kerja
Menurut Geert, etos adalah sikap yang mendasar tentang diri dan dunia yang dipancarkan hidup etos adalah asfek evaluative yang bersifat menilai. Dengan demikian yang dipersoalkan dalam pengertian etos adalah kemungkinan-kemungkinan sumber motivasi seseorang dalam berbuat, apakah pekerjaan terikat pada identitas diri atau bisa juga pendorong partisipasi dalam pembangunan.
F.      Kode Etik sebagai Pedoman
Kode etikadalah sebagai pedoman untuk menjungjung pencapaian tujuan suatu organisasi subordinasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Suatu alat ini tentunya bisa saja diadakan kalau ia sudah dirasakan perlunya pada dasarnya kode etik adalah suatu hokum etik dalam organisasi atau suatu kelompok, sebagai suatu patokan tentang sikap mental yang wajib dipenuhu oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya.




BAB 6
Retrospeksi: Tentang Relevansi Pendidikan Moral di Indonesia
Salah satu kelemahan dalam pendidikan moral yang selama ini ditempuh ialah bahwa ancang-ancang yang dipergunakan dalam menguraikan gagasan-gagasan etis terkadang lebih merupakan indoktrinasi daripada pendidikan. Ajaran-ajaran moral masih belum merangsang pemikiran kritis dan pelaksanaan secara konsekuen. Kurikulum moral dibuat sedemikian rupa sehingga tidak hanya membahas tentang teori-teori abstrak mengenai kepentingannya nilai-nilai moral tetapi yang mengaitkannya dengan kegiatan-kegiatan extra kulikuler yang mendukung penghayatan nilai-nilai tersebut. Persoalan-persoalan etk harus dijawab dengan membentuk watak dan keberanian untuk bertindak secara benar. Watak yang dimaksud disini adalah integritas untuk menghadapi dampak social yang akan terjadi dalam pemilihan alternative tindakan.
Dengan demikian, untuk mengembangkan pribadi-pribadi yang tangguh dan menciptakan aparatur yang bersih , berwibawa, dan sekaligus professional, ada beberapa asfek pengembangan kualitas manusia yang diperluakn yakni sebagai berikut:
1.      Pengembangan social yaitu untuk meningkatkan berbagai keahlian dan keterampilan dalam membina hubungan antar pribadi. Proses administrative membutuhkan keterampilan dalam membina hubungan baik dengan atasan, rekan kerja, maupun bawahan sehingga interaksi social dalam organisasi dapat berjalan dengan baik.
2.      Pengembangan emosional, untuk membina kesadaran diri yang lebih besar dan ketangguhan emosi dan syarat bagi seseorang pejabat yang baik adalah untuk dapat mengontrol emosinya sehingga setiap persoalan dalam organisasi dapat dipecahkan dengan cara rasional.
3.      Pengembangan intelektual, untuk memajukan pengetahuan, kearifan, dan berbagai keterampilan praktis. Para administrator organisasi public dituntut memiliki pengetahuan yang menjungjung pemahamannya mengenai persoalan-persoalan public serta membuat keputusan-keputusan yang tepat.
4.      Pengembangan watak, merupakan upaya untuk menyemburnakan prilaku manusia-manusia sehingga senantiasa sejalan dengan moral dan nilai-nilai etika.
5.      Pengembangan spiritual, yaitu usaha memupuk kedasadaran yang lebih besar terhadap makna kehidupan dan makna kemanusiaan. Pengembangan spiritual juga merupakan sarana utama untuk membentuk kepribadian manusia yang tangguh.