BAB I
Etika dan Sejumlah
Pengandaian Normatif
A.
Pentingnya Hukum-hukum Moral
Kemajuan seni,
ilmu pengetahuan dan teknologi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai
jaminan atas kemajuan di bidang moralitas. Peradaban manusia bukan hanya
ditentukan oleh tingginya nilai seni dan artefak yang diciptakannya, luasnya
ilmu pengetahuan yang dicapainya, maupun aplikasi teknologi yang ditemukannya.
Dengan pentingnya moralitas bagi
manusia sehingga dalam banyak hal kemajuan peradaban suatu bangsa dapat diukur
dari sejauh mana individu-individu dalam bangsa tersebut dapat menjunjung
tinggi nilai-nilai moralitas.
1. Hukum Moral
Sangat Vital bagi Manusia
Contohnya jika
kita meminjam uang, prinsip moral dalam hal ini tidak berkaitan dengan berapa
jumlah uang yang harus dibayar, melainkan dengan kaidah dasar bahwa setiap
utang wajib dilunasi.
Untuk
kelestarian peradaban manusia, kesadaran akan moral mutlak diperlukan.
Perkembangan IPTEK membuat interaksi individu menjadi sangat kompleks. Tidak
dapat dibayangkan bagaimana proses sosial itu akan berjalan dengan tertib
andaikata kaidah-kaidah moral tidak lagi dipatuhi oelh setiap individu.
2. Hukum Moral
Bersifat Rasional dan objektif
Salah satu
ciri yang membedakan manusia dengan binatang yaitu eksistensi moral. Meskipun
rasionalitas dan objektivitas moral dalam beberapa hal hanya dapat dibuktikan
dengan keyakinan, namun karena moral menyangkut
harkat manusia maka ia akan selalu memiliki ciri rasional dan obyektif sesuai
dengan kecenderungan manusia untuk berpikir. Setidak-tidaknya orang yang bertindak dengan mengikuti hukum moral memiliki
semacam “role
expectation” bahwa jika
tindakannya benar menurut ukuran moral maka orang lain pun akan melakukan pola
tindakan yang sama. Di samping itu moralitas bersifat tanpa pamrih dan netral.
Ia memandang manusia dalam kedudukannya sebagai manusia. Perbuatan bermoral
menjadi sangat rasional jika dikaitkan dengan prinsip bahwa manusia selalu
berusaha menghindari perbuatan buruk bertetangan dengan hati nuraninya.
3. Moralitas
Terdiri dari Hukum-hukum Universal
Universalitas
moral terdapat pada kenyataan bahwa prinsip moral berlaku bagi siapa saja,
kapan saja, dan di mana saja, tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.
B. Etika dan
Moralitas
Kata etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti kebiasaan (watak) dan kata moral berasal dari bahas Latin “mos/mores” berarti cara hidup atau kebiasaan. Perbedaan menurut
Solomon terhadap etika, moral, dan moralitas, yaitu :
·
Etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang
mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan
dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang filsafat.
·
Etika merupakan pokok permasalahan didalam
disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur
tingkah laku manusia, moral menaruh penekanannya kepada karakter dan
sifat-sifat individu yang khusus diluar ketaatan kepada peraturan.
·
Moralitas mempunyai makna yang lebih khusus
sebagai bagian dari etika.
C. Moral Sebagai
Sebuah Sistem Nilai
Secara
sederhana, nilai dapat dirumuskan sebagai obyek dari keinginan manusia. Nilai
menjadi pendorong utama bagi tindakan manusia dari pelbagai macam nilai yang
mempengaruhi kompleksitas tinmdakan manusia. Moore membedakan 6 (enam) macam
nilai yaitu :
1.
Dia membedakan nilai primer,
sekunder dan tersier. Pembedaan ini didasarkan pada kerangka berpikir yang
menentukan usaha, angan-angan atau kepuasan seseorang.
2.
Terdapat perbedaan antara nilai
semu (quasi value) dan nilai riil (real value). Untuk nilai ini, nilai riil berlaku
jika orang benar-benar membenci pertikaian dan tidak menginginkan adanya
bentrokan atau pertempuran antar manusia, sedangkan Nilai Semu berlaku jika
seseorang berpendapat bahwa orang tidak boleh bertikai hingga mengakibatkan
luka dan kematian tetapi ia masih bisa menerima adanya pertikaian itu sepanjang
itu tidak mengakibatkan kematian.
3.
Ada nilai yang terbuka dan nilai
yang tertutup. Suatu nilai disebut terbuka bila tidak terdapat rentang waktu
yang membatasinya.
4.
Pembedaan dapat digariskan antara
nilai negatif dan nilai positif. Suatu nilai negatif terjadi bila yang
mendasari suatu keinginan bersifat negatif, kebalikan dari nilai negatif adalah
nilai positif
5.
Suatu nilai dapat dibedakan
menurut orde atau urutannya.
Dalam hal ini terdapat nilai orde pertama (first orde values), orde kedua (second orde values) atau orde selanjutnya yang lebh tinggi (higher orde values).
Dalam hal ini terdapat nilai orde pertama (first orde values), orde kedua (second orde values) atau orde selanjutnya yang lebh tinggi (higher orde values).
6.
Nilai relatif dan nilai absolut.
Nilai-nilai moral mempunyai karakeristik
berikut:
1. Primer
Moral melibatkan suatu komitmen
untuk bertindak dan merupakan landasan hasrat yang paling utama sehingga
termasuk kedalam nilai primer.
2. Rill
Nilai moral bukan sekedar semua.
Orang yang berwatak hipokrif sesungguhnya tidak mempercayai nilai-nilai moral
yang bersangkutan.
3. Terbuka
Ciri universalitas dari moral
mengharuskan adanya lingkup yang terbuka sebab sekali nilai moral tertutup maka
ia akan kehilangan universalitasnya.
4. Bisa
bersifat positif maupun negatif
Secara historis kita dapat
menyaksikan perubahan-perubahan penekanan dari nilai negatif menjadi positif
ataupun sebaliknya moral bisa berciri larangan-larangan maupun anjuran-anjuran.
5. Orde
tinggi atau arsitektonik
Nilai-nilai yang ordenya (terutama
orde pertama) tidak memiliki ciri intrinsik yang mengatur nilai-nilai yang
lainnya. Suatu pengturan yang melibatkan segala macam tindakan lainnya yang
penting bagi moralitas, baik berupa ketaatan bagi peraturan maupun pedoman
spiritual.
6. Absolute
Moralitas pada manusia mestinya
bebas dari sifat-sifat mementingkan diri sendiri yang terdapat pada
kehendak-kehendak relatif.
D. Permasalahan
Etika Sosial
Dilihat dari kedudukannya manusia
dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri
sebagai makhluk Tuhan.
Dilihat
dari aspek sifatnya dibedakan menjadi :
1. Makhluk
Individu
2. Makhluk
sosial
Tujuan
etika adalah memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia didalam
kebutuhannya yang riil yang secara susila dapat dipertanggungjawabkan.
Etika
sosial lebih banyak mengundang perdebatan karena masalah-masalah yang ada
didalamnya lebih mudah menimbulkan beragam pandangan dibandingkan dengan etika
individual
E. Garis-garis
Besar Landasan Etika
1. Naturalisme
Paham mini
berpendapat bahwa system-sistem etika dalam kesusilaan mempunyai dasar alami,
yaitu pembenaran-pembenaran hanya dapat dilakukan melalui pengkajian atas fakta
dan bukan atas teori-teori yang sangat metafisis. Manusia pada kodratnya adalah
baik, sehingga ia harus dihargai dan menjadi ukuran.
2.
Individualisme
Emmanuel Kant,
menekankan bahwa setiap orang bertanggung jawab secara individual bagi dirinya.
Dampak positif dari individualisme adalah terpacunya prestasi dan kreativitas
individu. Orang akan memiliki etos kerja yang kuat dan selalu ingin berbuat
yang terbaik bagi dirinya. Dampak negatif bahwa setiap orang akan mementingkan
diri sendiri atau bersikap egosentris.
3.
Hedonisme
Titik tolaknya bahwa manusia menurut kodratnya selalu mengusahakan
kenikmatan, yaitu bila kebutuhan kodrati terpenuhi, orang akan memperoleh
kenikmatan sepuas-puasnya.
4.
Eudaemonisme
Dari bahasa
Yunani, yaitu demon yang berarti roh pengawal yang baik, kemujuran atau
keuntungan. Kepuasan yang sempurna tidak saja secara jasmani tetapi juga
rohani. Mencita-citakan suasana batiniah yang disebut bahagia. Mengajarkan
bahwa kebahagiaan merupakan kebaikan tertinggi (prima facie).
5.
Utilitarianisme
Tokoh dari
ajaran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Ciri
utamanya adalah pengenal kesusilaan adalah manfaat dari suatu perbuatan. Suatu
perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat atau kegunaan, berguna artinya
memberikan kita sesuatu yang baik dan tidak menghasilkan sesuatu yang buruk.
6.
Idealisme
Paham ini timbul dari kesadaran akan adanya lingkungan
normativitas, Bahwa terdapat kenyataan yang bersifat normative yang
memberikan dorongan kepada manusia untuk berbuat. Keunggulan dari ajaran ini
adalah pengakuannya tentang dualism manusia, bahwa manusia terdiri dari jasmani
dan rohani. Berdasrkan aspek cipta, rasa dan karsa yang terdapat dalam batin
manusia.
Sebuah buku yang berjudul The Great
Ideas : A Syntopicon of Great Booksof the Western World yang terbit pada
tahun 1952 memuat 120 ide agung danmenyajikan pembahasan menyeluruh atas
masing-masing ide tersebut. Adler meringkasnya menjadi 6 ide agung, yaitu
:
1.
Keindahan (beauty).
Prinsip-prinsip estetika mendasari segala sesuatu yang mencakup
penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Banyak filsuf mengatakan bahwa hidup
dan kehidupan manusia itu sendiri sesungguhnya merupakan keindahan. Keindahan alamiah
dapat dihayati dari kenyataan bahwa perilaku alam beserta benda mati,tumbuhan,
dan hewan yang terdapat di dalamnya itu mematuhi hukum-hukum tertentu dari Sang
Pencipta.
2.
Persamaan (equality).
Hakekat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antar manusia yang
satu dengan yang lain. Setiap manusia yang terlahir di bumi ini serta merta
memiliki hak dan kewajiban masing-masing, akan tetapi sebagai manusia ia adalah
sama atau sederajat.
3.
Kebaikan (goodness).
Secara umum kebaikan berarti sifat atau karakteristik dari sesuatu
yang menimbulkan pujian. Perkataan baik (good) mengandung sifat-sifat seperti
persetujuan, pujian, keunggulan, kekaguman, atau ketetapan.
4.
Keadilan (justice).
Suatu definisi tertua yang hingga sekarang masih relevan untuk
merumuskan keadilan (justice) berasal dari zaman Romawi kuno :
“Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”
(Keadilan ialah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang semestinya).
5.
Kebebasan (liberty).
Secara sederhana kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan
untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang
tersedia bagi seseorang
6.
Kebenaran (truth).
Kebenaran didapat berdasarkan logika filosofis dengan
mempertanyakan esensi dari nilai-nilai moral beserta pembenarannya dalam
kehidupan sosial.
7.
Pertimbangan Moral
Tahap pertimbangan awal yang mewujudkan prilaku seseorang dimulai
dari yang paling mendasar, yaitu :
1.
Penilaian Sunderesis
Pemeliharaan pengaruh awal bagi
pertimbangan moral yang baik pasti atau
mesti dilaksanakan.
2.
Penilaian tentang ilmu moral
Ada proses
interaksi yang kemudian mendapatkan kaidah-kaidah moral yang berlaku dalam
masyarakat secara umum.
3.
Penilaian khusus non personal pengandaian normatif, seperti orang
miskin harus dibantu, berarti setiap orang miskin, siapapun dia, harus dibantu.
4.
Penilaian khusus pribadi tahap ini lebih spesifik dari non
personal, pelbagai macam perilaku dengan melibatkan penalaran
etis.
5.
Penilaian atas pilihan tindakan melakukan pemilihan tindakan yang
harus diambil, akhirnya orang bertindak berdasarkan keyakinan moralitas.
BAB 2
Beberapa
Konsepsi tentang Legitimasi Kekuasaan, Birokrasi dan Administrasi Negara
A.
Antara
Legitimasi Sosiologis dan Legitimasi Etis
Tujuan etis mengenai kekuasaan (power,
authority) pertama-tama berkenaan dengan masalah legistimasinya. Kata
legitimasi berasal dari bahasa latin yaitu lex,
yang berarti hukum. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah legitimasi bukan
hanya mengacu pada kesesuaian dengan hukum formal tetapi juga hukum-hukum
kemasyarakatan dan norma-norma etis.
B.
Legitimasi
Kekuasaan Negara Menurut Beberapa Pemikir
Negara adalah suatu bentukan permanen yang terdiri oleh orang-orang
yang hidup bersama suatu teori dan organisasi dibawah suatu pemerintahan yang
bebas dari kontrol luar serta membentuk memberlakukan hukum didalam batas-batas
tersebut:
-
Penduduk
atau kelompok orang, yang jumlahnya relatif besar.
-
Wilayah/teori
yang pasti.
-
Organisasi
politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasikan kelompok tersebut
kedalam suatu “tubuh politik ” dan.
-
Kedaulatan(sovereignty).
Istilah government merujuk pada orang-orang yang
memiliki fungsi kontrol pilitis pada waktu tertentu.
1.
Plato
Sebagai filsuf, plato terpengaruh ajaran socrates bahwa kebajikan (virtue) berisi pengetahuan mengenai
hal-hal yang baik, karena itu masalah bagi kita semua adalah membangun suatu
negara yang didalamnya semua orang tertarik pada kebajikan. Bermula dari sistem
logika yang mengatakan bahwa masyarakat
yang adil adalah masyarakat yang harmonis dan baik, dalam bukunya res publica plato mengemukakan postulat
utopia paling asasi bahwa mereka yang mempunyai kekuatan nalar tersebut
hendaknya diberi kekuasaan terbesar untuk memerintah.
2.
Thomas
Aquinas
Pemikir ini berusaha mendobrak keasyikan masyarakatnya dengan
tempat mereka dalam kota manusia, hal-hal dunia, pemilikan material. Masalah
keadilan diterjemahkannya kedalam dua bentuk yaitu, pertama keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi seperti
pembelian penjualan yang sesuai dengan asas-asas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa keadilan
yang wajar terjadi bila seseorang penguasaha atau pimpinan memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat.
Selanjutnya, Thomas Aquinas membedakan jenis-jenis hukum menjadi
tiga perbedaan :
a.
Hukum
Abadi (Lex Eterna)
Kebenaran hukum ini ditunjang oleh kearifan ilahi yang merupakan
landasan dari segala ciptaan. Manusia merupakan salah-satu makhluk yang
mencerminkan kebijaksanaan sang pencipta. Makhluk itu ada dan berbentuk atau
berkodrat sebagaimana adanya karena itulah yang dikehendakinya. Oleh sebab itu,
manusia sebagai makhluk yang berasal budi wajib memenuhi setiap apa yang
menjadi kehendak tuhan dan mempertanggungjawabkannya secara sungguh-sungguh.
b.
Hukum
Kodrat (Lex Naturalis)
Disamping mengemukakan hukum-hukum religius, aquinas juga
menghubungkan denga hukum moral yang terdapat didalam hukum kodrat. Hukum ini
dijadikannya sebagai dasar dari semua tuntutan moral. Menutur aquinas, tuhan
menghendaki agar manusia sesuai dengan kodratnya. Itu berarti bahwa manusia
hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat berkembang, membangun dan menemukan
identitasnya, serta dapat mencapai kebahagiaan.
c.
Hukum
Buatan Manusia (Lex Humana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan
nilai-nilai kebijakan dan keadilan. Norma-norma hukum berlaku karena adanya
perjanjian antara pengusaha dengan rakyatnya.
3.
Niccolo
Machiavelli
Satu-satunya kaidah etika politik yang dianut oleh Machiaveli ialah
bahwa apa yang baik adalah segala sesuatu yang mampu menunjang kekuasaan
negara. Apapun harus dibayar untuk sampai kearah itu, alasan pembenar dari
pernyataannya ini adalah desakan keadilan untuk segera mengatasi situasi ichaotic yang bisa menggoyahkan
kestabilan kekuasaan negara.
4.
Thomas
Hobbes
Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia,
mencegah kekacauan, dan mengatasai anarki, kita tidak mungkun mengandalkan
kepada imbauan-imbauan moral. Negara harus membuat supanya manusia-manusia itu
takut, dan perkakas utama yang mesti digunakan adalah tatanan hukum. Dari
seluruh pemikiran hobbes mengenai konflik-konflik kepentingan dari sudut
pandang utilitarian.
5.
Jean-jacques
Rousseau
Penilaian yang berangkali terlepas dari Rousseeau adalah setiap
individu mempunyai iktikad baik serta bersedia menyerahkan kebebasan individu
demi kebaikan umum. Rousseau terlalu idealis dalam memandang manusia selain itu
dia ternyata telah menjungkirbalikan logika secara posteriori dengan mengatakan bahwa kepentingan publik kolektif
senantiasa memperkuat kebebasan dan kesejahtraan individu sambil menguraikan
bahwa setiap peribadi hendaknya tidak lagi menganggap dirinya sebagai kesatuan
melainkan bagian dari kesatuan yang disebut komunitas.
C.
Gagasan
tentang Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan
terletak pada mayoritas rakyat dan pelaksanaannya dilakukan melalui wakil-wakil
yang terpilih. Kekuasaan ini juga dilaksanakan dalam konteks jaminan atas
hak-hak minoritas. Sebuah ungkapan yang terkenal untuk menggambarkan demokrasi
ialah goverment of people, by people, for
people. Didalam demokrasi, setiap
warganegara punya andil dalam menentukan hukum kendatipun ukuran andil untuk
masing-masing warga negara berlainan.
D.
Birokrasi
: Konsep, Tujuan, dan Model
Ciri-ciri pokok dari struktur birokrasi itu adalah sebagai berikut.
1. Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan leguler yang dibutuhkan
untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, didistribusikan melalui cara tertentu,
dan dianggap sebagai tugas-tugas resmi.
2.
Pengorganisasian
kantor mengikuti prinsip hierarkis, yaitu bahwa unit yang lebih rendah dalam
sebuah kantor berada dibawah pengawasan dan pembinaan unit yang lebih tinggi.
3.
Pelaksanaan
tugas diatur oleh suatu “sistem peraturan-peraturan abstrak yang konsisten” dan
mencakup juga penerapan aturan-aturan itu dalam kasus-kasus tertentu.
4.
Pejabat
yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat sine ira et studio (formal dan tidak brsifat pribadi). Tanpa perasaan-perasaan dendam dan
nafsu dan karena ituh tanpa perasaan suka maupun tak suka.
5.
Pekerjaan
dalam organisasi birokrasi didasarkan pada kualifikasi teknis dan dilindungi
dari pemecatan oleh sepihak.
6.
Pengalaman
menunjukan bahwa tipe organisasi administratif yang murni berciri birokrasi
dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi.
Berikut beberapa pemahaman yang lazim dianut tentang Birokrasi :
1.
Inefisiensi
Organisasi
Pengertian ini
muncul karena begitu banyaknya peraturan formal yang harus diikuti jika orang
berhubungan dengan birokrasi. Konsep birokrasi kemudian dipandang sebagai
antitesis dari vitalitas administratif dan kreativitas manajerial. Lebih dari
itu banyak orang yang kemudian menggambarkan birokrasi sebagai penyakit organisasi
yang mesti diberantas.
2.
Kekuasaan
atau Pemerintah yang Diajalankan Pejabat
Dalam konsep
ini birokrasi dirumuskan sebagai pemerintahan oleh para pejabat negara. Sesuai
dengan teori politik klasik, didalam suatu negara diangkat orang-orang yang
dipandang layak untuk mengambil keputusan bagi rakyat banyak. Hak-hak yang
dimiliki oleh pimpinan dan pengusaha itu dapat ditinjau dari dua sudut, yakni
hak untuk mengatur, dan wewenang untuk melakukan sesuatu.
3.
Administrasi
dalam Organisasi Negara
Birokrasi tidak
digunakan dalam arti yang tercela, tetapi sekedar mengacu kepada sesuatu kelompok
manusia atau para pekerja yang menjalankan fungsi tertentu yang dianggap
penting oleh masyarakat.
4.
Masyarakat
Modern
Sempalan
konsepsi yang agak berlebihan ialah yang memandang bahwa birokrasi adalah
masyarakat moderen sendiri. Konsep ini perprndapat bahwa organisasi-organisasi
merupakan miniatur masyarakat, dan
masyarakat yang maju sebab itu, jika para perencana hendak melakukan
pembangunan secara moderen maka yang harus dilakukannya pertama-tama adalah
melaksanakan birokratisasi secara besar-besaran.
5.
Organisasi
rasional
Gagasan
rasionalitas merupakan landasan dari tipe ideal birokrasi. Prinsip-prinsip
pembagian kerja, pelimpahan wewenang, impersonalitas, kualifikasi teknis, dan
efisiensi merupakan ciri-ciri yang melekat pada birokrasi.
E.
Wibawa
Birokrat
Dalam melihat wibawa dari kebijakan-kebijakan birokrat secara
kepercayaan para warga masyarakat kepadanya, ada banyak pertanyaan yang harus
dijawab, misalnya sebagai berikut:
1. Apakah lemabaga-lembaga mampu menanggapi pandangan para wakil
kelompok-kelompok rakyat yang punya suatu kepentingan dalam kebijakan-kebijakan
mereka secara memberikan pertimbangan yang seksama dan adil dalam arah
pengembangan kebijakan atau program tersebut?
2. Apakah para pejabat suatu lembaga mengadakan hubungan akrab dengan
kelompok yang warga negara tertentu sehingga mereka melayani kelompok tersebut
dengan lebih baik ketimbang kelompok-kelonpok warga negara lain untuk
keputusan-keputusan yang sama,
3. Apakah lembaga-lembaga publik menciptakan mekalisme yang
memungkinkan sebagian besar kelompok warga negara dapat menyumbangkan
pertimbangan-pertimbangan mereka didalam pelaksanaan program-program sehingga
pertumbuhan-pertumbuhan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
F.
Filsafat
Normatif bagi Administrator
Administrator harus mengabdi kepada kepentingan umum, bukan
sebaliknya. Oleh karena itu, disamping harus memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis seperti intelegensia, kemampuan
mengambil keputusan (decisiveness),
wawasan kedepan, atau kemahiran manajemen, mereka harus mempunyai landasan
normatif yang terkandung dalam nilai-nilai moral. Administrator mempunyai
kewajiban kepada publik dan ia tidak boleh mengabaikan kewajiban-kewajiban itu.
G.
Etika
Pembangunan
Dalam tugas-tugas pembangunan, aparat adminsitrasi diharapkan
memiliki komitmen terhadap tujuan-tujuan pembangunan, baik dalam kebijakan
pemusatan maupun dalam pelaksanaannya secara efektif dan efisien. Dia harus
beriorentasi pada keguatan (bukan hanya terpaku pada aturan-aturan legalistik),
maupun pemecahan masala-masalah kemasyarakatan, serta mampu merumuskan
kebijakan-kebijakan tertentu kearah kemajuan. Serta mampu merumuskan kebijakan-kebijakan
tertentu kearah kemajuan. Singkatnya, dia harus mampu menjadi agen-agen
perubahan(/change agents).
Dalam etika pembangunan dibutuhkan yang
namanya kebiasaan yang berpegang teguh untuk hak-hak asasi manusia diantaranya:
1. Kebebasan
mengeluarkan pendapat.
Kebebasan mengeluarkan pendapat perlu
dijamin dengan alasan bahwa disamping untuk melindungi hak-hak asasi ia juga
dapat dijadikan sumber masukan bagi pemerintah supaya bisa mengetahui
kelemahan-kelemahannya.
2. Kebebasan
pres
Control social dan tanggung jawab social
hanya dapat berjalan baik jika dalam masyarakat terdapat kebebasan pres. Lebih
dari itu pres juga dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengomunikasikan
ide-ide pembangunan. Pres sendiri terkadang tidak mampu menunjukan prinsip yang
jelas dalam misi jurnalistiknya sehingga informasi-informasi yang
diungkapkannya tidak murni lagi.
3. Kebebasan
berserikat
Kebebasan berkumpul atau berserikat perlu
senantiasa dilindungi dalam upaya menuju system politik yang demokratis rakyat
mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat, melaksanakan pertemuan-pertemuan,
atau bahkan membentuk berbagai corak kelompok social untuk memenuhi kepentingan
bersama.
4. Kebebasan
beragama
Sudah banyak terbukti bahwa keyakinan
spiritual yang muncul dari ketaatan kepada agama akan dapat menjadi motor
pembangunan yang dapat diandalkan, sementara nilai-nilai moral pembangunan itu
sendiri tidak akan pernah dilupakan.
5. Persamaan
Perlakuan hokum terhadap anggota masyarakat
masih berlainan dan pilih kasih. Seorang pejabat yang melanggar hokum dengan
mencuri kekayaan Negara atau seorang pengusaha yang ketahuan telah melakukan
korupsi besar-besaran kadang-kadang dapat saja bebas dari tuntunan hokum,
sementara seorang pemulang yang menggelapkan sepeda mengalami penyiksaan yang
hebat dalam tahanan disertai hokum penjara. Aspek persamaan yang juga
membutuhkan perhatian adalah persamaan kesempatan (Equality of opportunity)
bagi bagi seluruh lapisan dimasyarakat.
6. Demokrasi
dan partisipasi
Demokrasi dimaksudkan agar cara-cara
ditempuh dalam melaksanakan pembangunan itu sesuai dengan keinginan rakyat
sehingga apapun hasil dari pembangunan itu akan dapat dinikmati bersama. Konsep
demokrasi mengadaikan bahwa masyarakat disegala tingkatan dilibatkan dalam
proses pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut mereka. Segala bentuk
monopoli dicengkram oleh para politisi, pejabat dan teknokrat harus dihapuskan
karena sesungguhnya mereka ini memperoleh legitimasi kekuasaan dari rakyat.
7. Keadilan sosial dan pemerataan
Pembahasan mengenali keadilan dalam lingkup
Negara sering tidak hanya menyoroti hubungan-hubungan individual. Keadilan juga
bisa mempersoalkan struktur politik masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena
itu, untuk mencapai keadilan social, kita harus membangun atau mengubah struktur proses-proses politik, ekonomi,
social, dan budaya sehingga ia cukup kondusif bagi setiap anggota masyarakat
itu untuk memperoleh keadilan.
H.
Redefinisi
Etika Administrasi Negara
Untuk
memahami relevansi etika dengan setiap aktivitas yang terdapat dalam birokrasi,
perlu dirumuskan kembali lingkup administrasi negara itu sendiri. Perkembangan
disiplin ilmu administrasi negara selama lebih dari 90 tahun dinegara-negara
maju yang juga mempengaruhi perkembangan ilmu ini di Indonesia masih memaparkan
perdebatan-perdebatan mengenai kedudukan ilmu administrasi negara itu sendiri.
BAB 3
Kebijakan
Publik sebagai Keputusan-Keputusan yang Mengandung Konsekuensi Moral
A.
Keadilan
Sosial
Sesuai dengan prinsip keadilan distribusif, keadilan social
mengadaikan adanya distribusi barang dan sumber-sumber daya secara adil (the
justrive of distributing goods and resouces). Kebijakan-kebijakan public harus
menjamin pemerataan sumber-sumber daya yang terdapat disuatu negara, dan yang
lebih kelas penting ialah bahwa ia harus menguntungkan kelompok atau kelas yang
paling tak beruntung yaitu kaum fakir dan miskin.
B.
Partisipasi
dan Aspirasi Warga Negara
Partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang
harus diambil oleh birokrasi dengan demikian merupakan prasyarat mutlak demi
terwujudnya suasana demokratis dan terciptanya dinamika untuk menuju kea rah
kemajuan.
C.
Masalah-masalah
Lingkungan
Adanya konflik kepentingan juga sering menghambat dilaksanakannya
ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara adil. Ketentuan
perundang-undang mengharuskan bahwa proyek-proyek yang memerlukan amdal adalah:
1.
Prasarana
jalan raya.
2.
Indistri
dan industrial estate
3.
Pembangkit
energi dan distribusiannya.
4.
Pertambangan
(lepas pantai).
5.
Permukiman.
6.
Perubahan
bentang darat.
7.
Penggunaan
bahan kimia.
D.
Pelayanan
Umum
Ketka kita lahir kita dirawat dirumasakit milik pemerintah ataupun
swasta, yang dokternya dokternya dididik adas biaya pemerintah. Disamping itu
kita mungkin memerlukan jasa PLN , atau mungkin perumahan (KPRBTN), dan
telepon. Untuk usaha dagang misalnya, kita mesti membayar pajak kepada negara.
E.
Moral
Individua tau Moral Kelompok
Etika administrasi ingin mengkaji lebih dalam makna filosifis yang
terdapat dibelakang setiap tindakan pejabat negara dan sekaligus merumuskan
standar norma yang wajib diikuti oleh mereka yang berkecimpung dalam
tugas-tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
F.
Pertanggungjawaban
Administrasi
Ada tiga pertanggung jawaban yang dilakukan oleh administrasi
sebagai berikut:
1.
Pertanggung
jawaban sebagai akunstabilitas
2.
Pertanggung
jawaban sebagai sebab akibat
3.
Pertanggung
jawaban sebagai kewajiban
G.
Analisis
Etis
Kosep moralisme legal dapat dirumuskan dari dua sisi tuntunan yang
menyangkit tindakan manusia, yaitu:
1.
Sisi
”moralis”, bahwa tindakan-tindakan tertentu memang secara intrinsic dapat
disebut salah.
2.
Sisi
“legal”, bahwa tindakan-tindakan yang salah adalah tindakan-tindakan illegal
atau melawan hokum.
Masalah pokok
dari aturan-aturan yang terdapat dalam etika dan moral adalah kemampuannya
untuk menemukan kaidah-kaidah penting diluar aturan-aturan atau hukum yang
berlaku.
1.
Kejujuran
(dishonesty)
Para pejabat
selalu punya peluang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak jujur dalam
tugas-tugasnya. Berbagai peraturan liar atau contoh yang paling nyata. Petugas
yang mencari-cari kesalahan untuk menarik “denda”, penarikan retribusi dan
pajak yang mengantongi uang dengan memalsukan kwitansi, penarikan (komisi) yang
telah memaksa, termasuk kedalam prilaku ketidak jujuran.
2.
Perilaku
yang buruk
Dalam
peraturan-peraturan seringkali terdapat celah-celah yang memungkinkan para
pejabat yang kurang punya dasar moral melakukan penyimpangan. Tindakan
penyuapan, pemberian uang sogok,suap, atau uang semir merupakan contoh prilaku
yang buruk. Tindakan ini dapat diibaratkan dengan orang yang seharusnya masuk
rumah melalui pintu
3.
Konflik
kepentingan
Pejabat politk
sering kali dihadapkan pada posisi yang dipenuhi oleh komplik kepentingan.
Dalam situasi seperti ini, hokum kadang kala tidak dapat difungsukan
sebagaimana mestinya. Pembayaran uang jasa pada konraktor pada pejabat
pemerintah mungkin dianggap wajar kalau itu dilakukan secara sukarela.
4. Melanggar peraturan perundangan
Seorang pejabat
mungkin tidak pernah menerima uang sogok, uang pelicin, dan semacamnya. Akan
tetapi, sangat boleh jadi bahwa tanpa sadar bahwa ia telah bertindak tanpa
wewenang yang sah.
5. Perilaku yang tidak adil terhadap bawahan
Seorang pegawai
kerapkali diberhentikan oleh atasannya dengan alasan yang tidak berhubungan
dengan tindakannya yang tidak efesien atau kesalahan lainnya.
6. Pelanggaran terhadap prosedur
Prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah kadang-kadang tidak tertulis dalam
perundangan, tetapi sesungguhnya prosedur itu punya kekuatan seperti peraturan
perundangan dank arena itu setiap intansi akan lebih baik jika melaksanaknnya
secara konsisten.
7.
Tidak
menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan
Peraturan
perundang-undangan dimaksudkan memelihara kepentingan umum, inilah yang mesti
dipegang.
8. Inefisiensi atau pemborosan
Inventaris
dinas adalah milik Negara yang juga berarti milik masyarakat luas. Oleh karena
itu pemborosan dana, waktu,barang,atau sumber-sumber daya milik organisasi
harus dipertanggung jawabkan secara benar.
9.
Menutup-nutupi
kesalahan
Sikap-sikap non
koperatif seperti ini biasanya terjadi karena pejabat merasa bahwa
penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi adalah tanggung jawabnya sendiri,
sehingga badan legislative kemudian diabaikan.
10. Kegagalan mengambil prakarsa
Para pejabat
sering gagal dalam membuat keputusan, oleh karena itu mereka harus mempunyai
prasangka yang diantaranya:
a.
Ketakutan
terhadap kritik yang mungkin terlontar meskipun organisasi sangat memerlukan
perbaikan.
b.
Perasaan
tidak aman untuk berbuat karena enggan mengambil resiko
c.
Perasaan
karena mengambil prasangka berarti menambah pekerjaan.
BAB 4
Korupsi dan
Pita-Merah
Permasalahan
yang kerap beredar dimasyarakat saat ini adalah korupsi dengan beraneka ragam
bentuknya dan masalah-masalah yang ditimbulkan dari adanya korupsi, selain itu
beredar pula isu mengenai keberadaan birokrasi adalah berkenaan dengan
lambannya pelayanan umum, bertele-tele prosedur administrative dan adanya
sekat-sekat birokrasi yang terlalu banyak.
A.
Pengertian
Sekitar Korupsi
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya terkandung dalam khazanah
perbincangan umum untuk mewujudkan kewenangan-kewenangan yang dilakukan pejabat-pejabat
Negara, makad ari itu korupsi diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang
merugikan keuangan dan prekonomian Negara, selanjutnya dirumuskan pula
tindakan-tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi.
B.
Sebutan
Fenomena Seribu Wajah
Fenomena korupsi yang pertama-tama dapat disebutkan, yang berkala
kecil, tetapi sering terjadi didalam manajemen public tingkat operasional ialah
berkaitan dengan pungli. Dilain pihak para pejabat sendri sering memanfaatan
kedudukannya untuk memeras wajib pajak. Penyelewengan yang sama juga dapat
terjdi pada departemen-departemen yang memberikan ijin bagi peningkatan
kapasitas produksi suatu perusahaan, ijin eksfor, ekspedisi muatan kapal laut,
pelayanan
C.
Pengaruh
dan Akibat Korupsi
1.
Pemerintah
dalam berbagai hal bisa menghambat investasi swasta. Maka dengan membuat
administrasi pemerintah tidak efektif, korupsi memaksakan pilihan-pilihan yang
lebih baik, memperbaiki pelayanan umum, dan menggantikan system pekerjaan umum
atau system kesejahteraan.
2.
Korupsi
sebagai sumber pembentukan modal, mempersingkat birokrasi, memberikan
rangsangan tersendiri kepada para entrepreneur, menyalurkan modal kepada
para wirausaha yang berjuang untuk hidup, memperkecil pemborosan sumber daya,
merenggut pengendalian perdagangan dan industry dari asing, dan mendorong
penanaman modal melalui para politisi.
3.
Sebagai
hasilnya, korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan
yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi.
4.
Korupsi
mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik,
meningkatkan integrase nasional, meningkatkan keikutsertaan public
urusan-urusan negara.
5.
Korupsi
membawa serta unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien kedalam
kehidupan ekonomi yang kurang berembang.
D.
Buruknya
Struktur, Hukum, dan Manusia
Korupsi dapat terjadi dinegara-negara berkembang maupun negara
maju, tetapi terdapat pula beberapa negara yang berhasil mengerem korupsi atau
relatif dapat mencegah akibat-akibat korupsi lebih jauh.
E.
Upaya-upaya
Menangkal Korupsi
Satu hal yang
sudah jelas bahwa korupsi adalah tingkahlaku pejabat yang menyimpang dari
norma-norma yang sudah diterima oleh masyarakat dan yang digunakan untuk
mencapai tujuan-tujuan pribadi.
Ada beberapa
cara menangkal korupsi diantaranya :
1.
Cara
systemic structural
2.
Cara
abolisionilistik
3.
Cara
moralistik
F.
Mengapa
Harus Berbelit-belit ?
Salah satu cara
agar tidak terjadi berbelat-belit diantaranya :
1.
Prevelansi
relative dari prilaku politis yang dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang
dalam memegang suatu jabatan kedinasan.
2.
Intensitas
dan toleransi pendapat yang elit birokrasi mengenai berbagai prilaku yang
dianggap menyeleweng dari kepentingan kedinasan itu harus dihapuskan.
G.
Wilayah-wilayah
Rawan Penyakit Administratif
Ada tujuh
wilayah yang sering terjadi korupsi :
1.
Kebijakan
pemerintah yang membiarkan kontrak-kontrak besar berisi syarat-syarat yang
dapat menguntungkan para kontraktor
2.
Ketika
pemerintah mengungut pajak yang sangat tinggi sehingga mendorong para pengusaha
untuk menyuap aparat perpajakan sebagai imbalan pengurangan pajak
3.
Penetapan
trif untuk industri-industri seperti kereta api, listrik dan sebagainya
4.
Jika
pemerintah kekuasaan untuk pihak-pihak yang boleh memilik suatu indusri harus
bebas dari kkn
5.
Tetkala
pemerintah memberikan pinjaman atau bebas pajak untuk pabrik dalam waktu jangka
panajang
6.
Apabila
bagian-bagian tertentu dari birokrasi pemerintah memiliki kekuasaan untuk
mengalokasikan bahan-bahan mentah.
7.
Pada
saat subsidi pemerintah dibayarkan untuk proyek-proyek umum, baik secara
terbuka maupun secara diam-diam.
H.
Pengendalian
Diri dan Pelaksanaan Amanah
Pada dasarnya korupsi terjadi karena ada suatu kekuasaan yang
dialih fungsikan menjadi kepentingan sendiri untuk melakukan tindakan-tindakan
yang mementukan baik dan buruknya suatu organisasi. Orang yang korup adalah
orang yang ngambil inisiativ untuk melakukan tindakan korup, memelihara
pola-pola prilaku korup. Atau berargumentasi untuk kepentingan bahwa sisi buruk
dapat tertutupi dalam mengambil penyuapan, dan lain sebagainya.
Maka salah satu cara untuk mencegar nafsu korupsi dari pengamatan
sosiologi adalah dengan mensosialisasikan nilai-nilai moral kepda
pejabat-pejabat diseluruh jenjang administrasi Negara, terutama menyangkut
idieologi pengendalian diri.
BAB 5
Etika
Administrasi dalam Praktik
Persoalan kode
etik menjadi pelengkap yang penting dalam kajian etika administrasi perlu
diingat bahwa unsur-unsuk administrasi Negara bukan hanya pejabat-pejabat yang
memiliki otoritas tinggi untuk membuat keputusan strategic tetapi juga
aparat-aparat teknis yang langsung berhadapan dengan tugas-tugas yang sangat
teknis.
A.
Asas-asas
Umum Birokrasi Pemerintahan yang Baik
1.
Prinsip
demokrasi
Tujuan rakyat
dalam bentuk Negara ialah untuk dipergunakan sebagai sarana guna untuk
cita-cita yang lebih tingga yang semua itu terkandung dalam tujuan Negara. Pada
tataran makro, system pemerintahan demokratis suat Negara dapat digolongkan
kedalam tiga macam bentuk yakni,
a.
System
parlamenter
b.
System
pemisahan kekuasaan
c.
System
referendum
2. Keadilan sosial dan pemerataan
Indikator-indikator
ekonomi dalam pembangnan diindonesia memang menunjukan perkembangan yang
membesarkan hati. Akan tetapi, seiring itu muncul pula persoalan keadilan
social sebagai akibat distribusi hasil-hasil pembangunan yang kurang
merata.oleh karena itu salah saru asas umum pemerintahan dan administrasi
pembangunan yang perlu mendapat perhatian yang lebih besar sekarang ini adalah
yang menyangkut keadilan dan pemerataan.
3. Mengusahakan kesejahtraan umum
Kesejahtraan umum bukan hanya dimaksudkan untuk meningkatkan tarif hidup
dan kebutuhan-kebutuhan tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas individu
supaya rakyat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan. Kalau dirincikan layanak kesejahtraan umum mungkin meliputi
pendidikan keluarga, layanan kesehatan, pendidikan perumahan dan sebagainnya.
a. Mewujudkan negara hokum
Negara
Indonesia dikenal dengan Negara hokum yang berlandaskan pancasila, akan tetapi,
sesungguhnya gagasan utama dan aturan-aturan dasar yang melandasi terbenuknya
republic ini adalah sesuai dengan cita-cita Negara hokum. Aspek pokok bagi
terciptanya Negara hokum juga berarti ditaatinya peraturan hokum dalam segenap
aktivitas Negara atau pemerintah. Unsur-unsur rule of law meliputi:
1.
Kedudukan
yang sama dihadapan hokum
2.
Terjalinnya
hak-hak asasi manusia
b.
Dinamika
yang efisiensi
Masalah-masalah
yang timbul dari ketidak efesienan oleh birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan
efesiensi maksimal memang begitu kompleks, selain harus memelihara netralitas
diatas kepentingan-kepentingan yang berlainan birokrasi memerintahkan harus
memecahkan disfungsi birokrasi dalam organisasi yang diakibatkan oleh setruktur
yang tidak mendukung.
B.
Administrasi,
Nilai-nilai Judisial, dan Norma Pengawasan
Beberapa model dapat diajukan untuk melihat kemungkinan
penerapannya dimasa mendatang.
1.
Penguasaan
(coping)
Kekuasaan
dimiliki seseorang dalam suau jabatan, dengan kata lain harus ada semacam
interaksi kooptasi, jika penguasaan itu dating dari kehakiman harus memiliki
kemampuan seperti yang didapat seorang administrator dalam kedudukan exsekutif
dan legislator. Jadi penguasaan dari sisi administrative dalam model penguasaan
harus menemukan cara-cara untuk mengurangi campurtangan fatner judisisal.
2.
Konvergensi
Model ini
mengasumsikan bahwa interaksi antara aparat kehakiman dan administrator public
akan menghasilkan harmoni. Masing-masing pihak bukan hanya saling memaksakan
tuntunan, tetapi biasa saling mengadakan konsesnsus dalam persoalan-persoalan
administrasi Negara.
3. Kemunduran judisial (judicial
with drawal)
Sebagai kritikus,
akademinsi dan praktisi tetap mengancam campurtangan atau intervensi yang
berlebihan para jaksa dan hakim dalam administrasi Negara. Dalam keadilan
dimana Negara membutuhkan kebijakan-kebijakan teknis dibidang ekonomi untuk
meningkatkan kemakmuran, aspek judisial terkadang dirasa menghambat karena para
administrator lalu disibukkan dengan pengaduan dan peradilan sengketa-sengketa
admnistratif.
4. Perluasan hak (expanding rights)
Asumsi yang
dipakai bahwa kemungkinan jangka panjang untuk memperkuat dan memperluas
hak-hak asasi individual akan terus bertambah. Hakim konstitusional dimasa
mendatang akan memperluas konsepsinya tentang kebebasan dengan memasukkan
“kebebasan positif” atau kebebasan yang menikmati kondisi-kondisi kehidupan
yang memungkinkan tiap individu dapat menjadi “majikan bagi dirinya sendiri”.
5. Kultur administratif baru (new
administrative culture)
Satu kultur
administras bisa merupakan basis legitimasi bagi perwakilan rakyat dan
partisipasi dalam administrasi Negara. Nilai-nilai procedural dan keadilan
disini lebih diutamakan ketimbang ekonomi dan efesiensi. Kewenangan hierartik
dapat dikunjungi dengan beberapa cara:
6.
Judisialisasi
administrasi negeri yang lebih besar dan tuntunan bahwa para administrator
public harus bertanggung jawab terhadap tindakan-tindak yang dianggap tidak
perlu.
C.
Kepentingan
Umum, Antara Konsep dan Praktik
Untuk membahas mengenai kepentingan umum dalam konteks etika
kebijakan public, kita harus membahas etika individual maupun etika sosietal.
Etika individual menyangkut standar prilaku propesional bagi birokrat atau
administrator,sedangkan etika sosietal merujuk kepada tujuan-tujuan yang
dicita-citakan oleh masyarakat yang merupakan pedoman bagi arah kebijakan
public.
D.
Kearifan
dalam Kebijakan
Kearifan dapat diargumenkan dalam sikap pengambil kebijakan ialah
bahwa para pejabat memiliki kewajiban berkenaan dengan sumberdaya atau sumber
keuangan Negara.
1. Optimisme
Sifat ini hendaknya tidak ditafsirkan sebagai kesenangan untuk menganggap
enteng semua masalah, tetapi suatu kecencerungan untuk berasumsi tentang
kemungkinan untuk mendapatkan hasil-hasil yang positif, ia mengundang keyakinan
bahwa peluang untuk memecahkan persoalan akan sesalu ada.
2.
Keberanian
(courage)
Sifat ini
memerlukan sifat pribadi dan komitmen yang benar. Pembuat kebijakan harus
berani menolak tekanan-tekanan yang tidak sah dari para politisi, pengaruh
keompok-kelompok kepentingan yang kuat atau intimidasi dari para pakar dan
orang-orang yang mengandalkan favoritism.
3. Keadilan yang bertakwa kemurahan hati (fairness tempered with charity)
Kearifan seorang pemimpin sangat dibutuhkan untuk menjadi prumus kebijakan
yang baik, kepekaan dan empati terhadap kebutuhan masyarakat juga memerlukan
syarat yang penting karena bagaimanapun juga pejabat public harus melayani
manusia, yang tuntutannya punya martabat, harga diri dan prasaan.
E.
Etos
Kerja
Menurut Geert, etos adalah sikap yang mendasar tentang diri dan
dunia yang dipancarkan hidup etos adalah asfek evaluative yang bersifat
menilai. Dengan demikian yang dipersoalkan dalam pengertian etos adalah
kemungkinan-kemungkinan sumber motivasi seseorang dalam berbuat, apakah
pekerjaan terikat pada identitas diri atau bisa juga pendorong partisipasi
dalam pembangunan.
F.
Kode
Etik sebagai Pedoman
Kode etikadalah
sebagai pedoman untuk menjungjung pencapaian tujuan suatu organisasi
subordinasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu
organisasi. Suatu alat ini tentunya bisa saja diadakan kalau ia sudah dirasakan
perlunya pada dasarnya kode etik adalah suatu hokum etik dalam organisasi atau suatu
kelompok, sebagai suatu patokan tentang sikap mental yang wajib dipenuhu oleh
para anggotanya dalam menjalankan tugasnya.
BAB 6
Retrospeksi:
Tentang Relevansi Pendidikan Moral di Indonesia
Salah satu
kelemahan dalam pendidikan moral yang selama ini ditempuh ialah bahwa
ancang-ancang yang dipergunakan dalam menguraikan gagasan-gagasan etis
terkadang lebih merupakan indoktrinasi daripada pendidikan. Ajaran-ajaran moral
masih belum merangsang pemikiran kritis dan pelaksanaan secara konsekuen.
Kurikulum moral dibuat sedemikian rupa sehingga tidak hanya membahas tentang
teori-teori abstrak mengenai kepentingannya nilai-nilai moral tetapi yang
mengaitkannya dengan kegiatan-kegiatan extra kulikuler yang mendukung
penghayatan nilai-nilai tersebut. Persoalan-persoalan etk harus dijawab dengan
membentuk watak dan keberanian untuk bertindak secara benar. Watak yang
dimaksud disini adalah integritas untuk menghadapi dampak social yang akan
terjadi dalam pemilihan alternative tindakan.
Dengan
demikian, untuk mengembangkan pribadi-pribadi yang tangguh dan menciptakan
aparatur yang bersih , berwibawa, dan sekaligus professional, ada beberapa
asfek pengembangan kualitas manusia yang diperluakn yakni sebagai berikut:
1. Pengembangan social yaitu untuk meningkatkan berbagai keahlian dan
keterampilan dalam membina hubungan antar pribadi. Proses administrative
membutuhkan keterampilan dalam membina hubungan baik dengan atasan, rekan
kerja, maupun bawahan sehingga interaksi social dalam organisasi dapat berjalan
dengan baik.
2.
Pengembangan
emosional, untuk membina kesadaran diri yang lebih besar dan ketangguhan emosi
dan syarat bagi seseorang pejabat yang baik adalah untuk dapat mengontrol
emosinya sehingga setiap persoalan dalam organisasi dapat dipecahkan dengan
cara rasional.
3.
Pengembangan
intelektual, untuk memajukan pengetahuan, kearifan, dan berbagai keterampilan
praktis. Para administrator organisasi public dituntut memiliki pengetahuan
yang menjungjung pemahamannya mengenai persoalan-persoalan public serta membuat
keputusan-keputusan yang tepat.
4.
Pengembangan
watak, merupakan upaya untuk menyemburnakan prilaku manusia-manusia sehingga
senantiasa sejalan dengan moral dan nilai-nilai etika.
5.
Pengembangan
spiritual, yaitu usaha memupuk kedasadaran yang lebih besar terhadap makna kehidupan
dan makna kemanusiaan. Pengembangan spiritual juga merupakan sarana utama untuk
membentuk kepribadian manusia yang tangguh.
How to register at a casino site in India | LuckyClub
BalasHapusAs we mentioned before, it's not uncommon for a casino to offer a range luckyclub.live of games to its players. These include slots, live dealer games,